Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap Densus 88 karena Diduga Sebarkan Propaganda ISIS

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, Sulawesi Selatan – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berinisial MAS (18 tahun) di Kabupaten Gowa pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WITA.  MAS diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan ajakan aksi terorisme melalui media sosial.

Menurut keterangan resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, MAS aktif mengelola dan menyebarkan konten-konten yang berkaitan dengan ideologi ISIS melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang telah aktif sejak Desember 2024.  Dalam grup tersebut, terdapat diskusi mengenai hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS.

“Terduga adalah MAS (18 tahun) diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana.  

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dan penyebaran konten terorisme.  

MAS saat ini telah diamankan untuk proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan penyidikan.  Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal.  

Ibu dari MAS, berinisial SH, mengungkapkan bahwa anaknya sejak kecil sudah mondok dan fokus menghafal Al-Qur’an.  Menurut SH, MAS pernah belajar di Pondok Pesantren Assunnah Parapa, Takalar, sebelum akhirnya pindah ke Rumah Hafiz Gratis (RHB), Kabupaten Gowa.  SH mengaku kaget saat mengetahui anaknya ditangkap Densus 88.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran ideologi radikal, terutama yang menyasar generasi muda melalui platform digital.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru