Jakarta, 22 Mei 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim resmi menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara menyeluruh yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan asli.
“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 39 saksi, termasuk alumni, pihak sekolah, dan dosen dari UGM, serta teman seangkatan Presiden Jokowi. Sebanyak 51 dokumen resmi juga dikumpulkan dari instansi pendidikan terkait, kemudian diuji di laboratorium forensik.
Hasil pengujian memperkuat keaslian ijazah. Pemeriksaan meliputi elemen fisik dokumen seperti teknik cetak, jenis tinta, cap stempel, hingga tanda tangan asli dari dekan dan rektor yang menerbitkan ijazah.
Djuhandhani menambahkan, penyelidikan ini bukan semata menjawab aduan masyarakat, tetapi juga bertujuan menyampaikan fakta yang dapat meredam polemik publik.
Kasus ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis melalui aduan dari Eggi Sudjana, yang diterima Bareskrim pada 9 April 2025. Setelah melalui serangkaian proses investigasi berdasarkan surat tugas dan penyelidikan resmi, polisi tidak menemukan unsur pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Harapan kami, dengan fakta-fakta ini, masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar,” tegas Djuhandhani.
Dengan ini, isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dinyatakan tidak terbukti dan kasusnya dihentikan secara resmi.










