Isu Ijazah Palsu Jokowi Terbantahkan, Polri Resmi Tutup Kasus

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 22 Mei 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim resmi menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara menyeluruh yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan asli.

“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 39 saksi, termasuk alumni, pihak sekolah, dan dosen dari UGM, serta teman seangkatan Presiden Jokowi. Sebanyak 51 dokumen resmi juga dikumpulkan dari instansi pendidikan terkait, kemudian diuji di laboratorium forensik.

Hasil pengujian memperkuat keaslian ijazah. Pemeriksaan meliputi elemen fisik dokumen seperti teknik cetak, jenis tinta, cap stempel, hingga tanda tangan asli dari dekan dan rektor yang menerbitkan ijazah.

Djuhandhani menambahkan, penyelidikan ini bukan semata menjawab aduan masyarakat, tetapi juga bertujuan menyampaikan fakta yang dapat meredam polemik publik.

Kasus ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis melalui aduan dari Eggi Sudjana, yang diterima Bareskrim pada 9 April 2025. Setelah melalui serangkaian proses investigasi berdasarkan surat tugas dan penyelidikan resmi, polisi tidak menemukan unsur pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Harapan kami, dengan fakta-fakta ini, masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar,” tegas Djuhandhani.

Dengan ini, isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dinyatakan tidak terbukti dan kasusnya dihentikan secara resmi.

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru