JAKARTA, – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
“Pernyataan dari Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Profesor Zudan Arif Fakrulloh yang dalam pernyataan beliau sebagaimana bukti yang kami ajukan dalam bukti P7 menyatakan ‘pilihan Sulawesi Selatan hanya dua, saya tidak bicara pasangan calon tertentu, dua dua aman aman’ kami tafsirkan itu arah dukungan kepada paslon tertentu,” ujar kuasa hukum Pemohon, Donal Fariz dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Gubernur Sulsel pada Kamis (9/1/2024) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Ramdhan-Azhar menduga Calon Gubernur (Cagub) Paslon 2 Andi Sudirman Sulaiman selaku petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral. Pemohon mengajukan bukti berupa video dukungan dari Pj Gubernur Sulsel Zudan kepada Paslon Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi serta video salam dua jari dari ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sulses sebelum pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.
Nepotisme dan Kolusi
Diketahui Cagub Andi Sudirman Sulaiman merupakan adik kandung dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pemohon mencatat terdapat beberapa bantuan Menteri Pertanian dalam kurun waktu Mei-Oktober 2024, salah satunya bantuan senilai Rp2,9 triliun yang terdiri dari bantuan reguler tahun 2024 Rp356,3 miliar dan bantuan bencana alam Rp 48,4 miliar serta bantuan pupuk subsidi Rp2,57 triliun di tujuh kabupaten.
Pemohon mengaku telah melakukan beberapa pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan tindakan ketidaknetralan ASN serta penggunaan fasilitas dan program pemerintah yang menguntungkan Paslon 2. Pemohon juga melaporkan tindakan mobilisasi ASN oleh Pj Bupati Soppeng agar seluruh ASN Kabupaten Soppeng mendukung kampanye terselubung demi kepentingan elektoral Paslon 2 yang ikut serta dalam kegiatan Hari Ulang Tahun Sulawesi Selatan ke-355.
Sehari sebelum pemungutan suara, Pemohon melakukan pelaporan kepada Bawaslu Sulsel terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulsel yang diduga dengan sengaja melakukan perekaman e-KTP warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Makassar untuk menguntungkan Paslon 2. Sebelumnya pada Oktober juga Pemohon melakukan pelaporan terhadap orang yang sama perihal pengebutan perekaman e-KTP siswa/siswi se-Kota Makassar yang terindikasi dilakukan secara sengaja untuk memenangkan Paslon 2. Di bulan yang sama, Pemohon juga melaporkan keberpihakan Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Irwan Rusfiandi Adnan yang terafiliasi dengan Paslon 2.
Anomali Jumlah Surat Suara Tidak SahPemohon mengatakan secara teoritis salah satu faktor penyebab banyaknya suara tidak sah pada pemilihan adalah kompleksitas surat suara dan banyaknya pilihan pasangan calon. Seharusnya angka surat suara yang tidak sah lebih banyak terjadi pada Pemilihan Wali Kota Makassar dengan diikutinya empat paslon. Namun justru sebaliknya, jumlah surat suara tidak sah lebih banyak terjadi di Pilgub Sulsel dengan 30.374 surat suara dibandingkan surat suara tidak sah di Pilwalkot Makassar 14.603 suara. Menurut Pemohon, patut diduga telah terjadi kelalaian atau kesengajaan yang nyata dari KPU Sulsel selaku Termohon dan jajarannya untuk menggembosi suara Pemohon dengan cara menyatakan surat suara sah yang seharusnya dihitung untuk Pemohon tetapi Termohon dan jajarannya menyatakan itu tidak sah.
Manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap
Selain itu, Pemohon menemukan adanya pola manipulasi kehadiran pemilih sehingga berpotensi adanya daftar pemilih “siluman” di tempat pemungutan suara (TPS) pada Kelurahan/Kecamatan di Kota Makassar dan TPS pada Kabupaten/Kota di Sulsel. Hal ini ditemukan dari adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan pada daftar hadir pemilih yang teridentifikasi dari perbedaan tanda tangan pemilih antara KTP dan daftar hadir pemilih tetap (DHPT), pengakuan dari petugas KPPS yang mengaku menandatangani sendiri seluruh DHPT, pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS tetapi tidak diminta menandatangani DHPT, serta tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi; membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2; serta memrintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.(*)
Sumber HUMAS MKRI










