PAREPARE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikn Akbar Ali dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Sulawesi Selatan. Akbar Ali diganti setelah menjabat selama hampir satu tahun sejak dilantik 31 Oktober 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3-3700 perihal pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Parepare. Dalam surat yang dikeluarkan 9 September 2024.
dalam Surat Keputusan tersebut Menteri dalam negeri Tito Karnavian menetapkan, memberhentikan Akbar Ali dan Mengangkat Abdul Hayat Sebagai Penjabat Wali Kota Parepare.
Profil Hayat Gani
Abdul Hayat Gani adalah birokrat yang juga mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.
Ia lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 5 April 1965.
Selama berkiprah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berbagai hal telah ia lewati.
Di masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.
Ia pun melawan, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan.
Akhirnya kini Abdul Hayat Gani kembali bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan melantik Abdul Hayat Gani sebagai sebagai Staf Ahli Kesejahteraan Rakyat (Kesra)










