KPU Parepare Lantik 66 Anggota PPK, Ini Harapan Pj Walikota Akbar Ali

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024 - 16:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Muh. Awal Yanto melantik dan mengambil sumpah kepada 66 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 22 kelurahan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024, di Hotel Kenari, Kota Parepare. Ahad, 26/5/2024.

Hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol, dan Forkopimda.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan pelantikan tersebut sebagai salah satu tahapan dalam melaksanakan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 mendatang.

 

“Mengingat tahapan-tahapan tersisa kurang lebih 6 bulan, maka tugas pertama yang harus dilakukan PPS yang baru dilantik ini melakukan koordinasi bertemu dengan lurahnya, TNI-Polri di tingkat kelurahan, agar dimudahkan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai PPS,” ucap Muh Awal.

“Yang pastinya kita berharap mereka berintegritas, dan profesional dalam melaksanakan tahapan-tahapan yang ada dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini,” harapnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol, Rustan Asta mengucapkan selamat kepada PPS yang dilantik.

Ia berharap agar seluruh penyelenggara pemilu tetap menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam rangka menciptakan Pemilukada yang benar-benar berkualitas, sehingga hasilnya ke depan akan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“PPS merupakan ujung tombak KPU dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemilih yang ada di Kota Parepare. Sukses tidaknya pelaksanaan pemilu bergantung pada kinerja PPS selaku ujung tombak penyelenggara Pemilu dibawah,” ucapnya.

“Olehnya itu, saya berharap bahwa PPS harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, memahami kode etik sebagai pelaksana pemilihan umum, bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan umum yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil Pemilu,” tandasnya.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru