PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons pengembalian parsel dari Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, yang dilakukan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP). Pemberian parsel dinilai sebatas penghormatan dan bukan gratifikasi sebab TP bukan lagi pejabat pemerintah.
“Kami menghormati dan menghargai jika ada yang mengembalikan parsel, selanjutnya parsel tersebut akan kami salurkan dan serahkan kepada yang lain sesuai ketentuan yang tidak melanggar,” kata Kadis Kominfo Parepare M Anwar Amir dalam keterangan tertulisnya ke media, Rabu (17/4/2024).
Anwar menjelaskan pemberian parsel diberikan oleh Akbar Ali kepada semua mantan wali kota Parepare dan mantan wakil wali kota Parepare pada momentum Lebaran Idul Fitri 2024. Hal tersebut dilakukan Akbar Ali murni sebagai bentuk penghormatan dan menjaga hubungan silaturahmi dalam momen Idul Fitri.
“Sebagai bentuk menghormati dan menjaga hubungan. Dan secara nilai juga tidak terlalu besar jika dirupiahkan sebagaimana ketentuan dalam pemberian bingkisan,” tutur Anwar.
Terkait dengan dugaan gratifikasi dalam pemberian parsel tersebut, Anwar menanggapi bahwa gratifikasi jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti yang diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Dari ketentuan UU itu, subjek yang dilarang menerima gratifikasi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara mantan wali kota dan wakil wali kota bukan lagi penyelenggara negara,” tegas Anwar.










