213 Pengangkatan PPPK Terima SK Di Pemerintah Kota Parepare

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2023.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru dan tenaga kesehatan disebabkan oleh keluhan kekurangan tenaga di daerah tersebut.

Sebanyak 213 PPPK menerima SK Pengangkatan, terdiri dari 54 tenaga kesehatan dan 159 guru atau tenaga pendidik.

SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, didampingi Sekretaris Daerah, Husni Syam, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Adriani Idrus, di Auditorium Bj Habibie, pada Selasa (2/4/2024).

Akbar Ali menyampaikan ucapan selamat kepada para guru dan tenaga kesehatan yang berhasil melalui proses seleksi hingga menerima SK PPPK, serta mengajak mereka untuk mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar Pemkot Parepare, jadilah PPPK yang memiliki mental pembaharu dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” pesannya.

Menurutnya, ASN dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

“PPPK memiliki peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PPPK harus memiliki kompetensi, yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” jelasnya.

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru