Sekprov Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Sulbar

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 13:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100

MAMUJU, (rilis.news) – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) akan berakhir, dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendnagri) akan menunjuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar selaku Pelaksanaharian (Plh).

Dilansir dari media trans09, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris ditunjuk selaku Plh Gubernur Sulbar menggantikan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur yang berakhir pada 12 Mei 2024..

Kepetusan tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3/2200/SJ, ditandatangani Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) MalukuUtara (Malut), Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulbar, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur.

Penunjukan terhadap Sekprov tersebut untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan, dimana Plt sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. 

 

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru