MAMUJU, (rilis.news) – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) akan berakhir, dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendnagri) akan menunjuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar selaku Pelaksanaharian (Plh).
Dilansir dari media trans09, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris ditunjuk selaku Plh Gubernur Sulbar menggantikan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur yang berakhir pada 12 Mei 2024..
Kepetusan tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3/2200/SJ, ditandatangani Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) MalukuUtara (Malut), Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulbar, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur.
Penunjukan terhadap Sekprov tersebut untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan, dimana Plt sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.










