Pemkot Parepare Atensi Khusus Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak 13 Tahun

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 01:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAREPARE (rilis.news) – Pemerintah Kota Parepare memberi atensi terhadap seorang anak laki-laki (13 tahun) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum pembina tahfidz.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Bagian Kesra, Pemkot Parepare sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

Hal itu diungkapkan Kepala DP3A Kota Parepare, Jumadi M. (1/2/2024).

Jumadi mengatakan, DP3A telah melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan santri tahfidz binaan di salah satu pondok tahfidz yang kejadiannya pada Jumat 26 Januari lalu.

DP3A Parepare, kata Jumadi, telah mendampingi korban mulai dari proses BAP di Polres Parepare, selanjutnya didampingi melakukan visum di RSUD Andi Makkasau. DP3A juga telah berkoordinasi dengan Bagian Kesra terkait kasus tersebut.

“Pada tanggal 29 Januari, DP3A mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisinya. Insya Allah akan kami lakukan konsultasi atau konseling psikologi terhadap korban di Puspaga Peduli ta’, karena kondisi korban mengalami perubahan sikap menurut informasi orang tuanya,” ungkap Jumadi.

Korban diduga dianiaya oleh oknum pembina tahfidznya M dengan setrika panas di bagian punggungnya.

Oknum M dalam keterangannya kepada penyidik polisi mengaku kesal lantaran korban masih terus bermain-main setelah ditegur, akhirnya spontan dia mengambil setrika panas, dan terjadilah penganiayaan itu.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya pada Jumat (26/1/2024) di Polres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis memberi atensi langsung kasus ini, memerintahkan dilakukan penanganan serius.

Hari itu juga korban dibawa visum dan pemeriksaan di RSUD Andi Makkasau, kemudian dilakukan olah TKP. Tidak berselang lama oknum M diperiksa, kemudian ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan

Berita Terkait

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim
Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare
Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang
Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang
Bea Cukai Sita 80 Karton Rokok Ilegal di Sulbar, Prosedur Penyitaan Disorot
Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah
Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sappe Soal Mamin Parepare Rp7,2 Miliar: Coba Bandingkan dengan Kaltim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:59 WITA

Reses Kamaluddin Kadir Ungkap Praktik Denda dan Potong Gaji Karyawan di Parepare

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:11 WITA

Zulfikar Zuhdy Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis saat Reses, Serap Aspirasi Warga Soreang

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:31 WITA

Asy’ari Abdullah Salurkan Bantuann Kursi bagi Warga Galung Maloang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WITA

Reses di Lagota, Husain Saud Soroti Proyek Jalan Mandek dan Drainase Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:16 WITA

Apa itu Etomidate? Narkotika Jenis Baru yang Rentan Penyalahgunaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WITA

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Wajib Lapor dan Dipasangi Gelang Pelacak

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WITA

Polemik LCC Empat Pilar: Josepha “Ocha” Alexandra, Sang Juara Bertahan yang “Dipatahkan” Juri?

Berita Terbaru