Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi

- Redaksi

Senin, 13 November 2023 - 10:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK Hudiyanto merinci timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu.

Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Adapun Satgas PASTI saat ini terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

EKONOMI

FINANSIAL

BISNIS

BURSA

BUMN UNTUK INDONESIA

Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi

Sabtu, 11 November 2023 23:18 WIB

 

     

Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) EPK Hudiyanto saat menyampaikan kepada wartawan pada kegiatan Media Update and Sharing Knowledge di Solo, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)

Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.

 

Sekretaris Satgas PASTI OJK Hudiyanto merinci timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

 

“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu.

 

Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

 

Adapun Satgas PASTI saat ini terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia,” jelasnya.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

Untuk itu, Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (Antaranews)

Berita Terkait

Menkeu Ancam Kembalikan Sistem Bea Cukai ke Era Orba jika Kinerja Tak Membaik
Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Julfi Hadi Mengundurkan Diri
Bupati Sinjai Buka Pelatihan Pengolahan Limbah Minyak Jelantah dan Sampah Organik
Menkeu Ingatkan Pemda Tak Menumpuk Dana APBD, Dorong Belanja Daerah untuk Pacu Ekonomi
Danantara Pastikan Aturan Baru Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Sudah Berlaku
Kemendag sita 19.391 bal CAKAR di Jabar
Kemendagri Minta Bulog Segera Gelontorkan Beras SPHP, Ada Ancaman Kerugian Negara
Stasiun Kereta Makassar-Parepare Akan Terintegrasi dengan Pelabuhan dan Terminal Bus

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru