JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memastikan aturan baru terkait penyesuaian tantiem atau insentif bagi direksi dan komisaris BUMN sudah mulai berlaku.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan aturan tersebut resmi dijalankan sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025.
“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarkan aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan usai rapat tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Rosan menjelaskan, insentif untuk direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil perusahaan. Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan praktik terbaik global yang menilai posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tantiem komisaris BUMN harus dijalankan. Dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, Prabowo mengkritik praktik pemberian tantiem jumbo kepada jajaran komisaris.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya hilangkan tantiem. Direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” ujar Prabowo di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (15/8/2025).
Prabowo juga menyebutkan jumlah komisaris di perusahaan pelat merah akan dipangkas maksimal enam orang, atau idealnya empat hingga lima orang. Pemerintah, kata dia, tidak segan meminta direksi maupun komisaris mundur jika keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Ini serius, tidak masuk akal. Kalau keberatan tidak menerima tantiem, silakan berhenti. Banyak anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka,” tegas Prabowo.










