MAKASSAR (Rilis.News) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan kepada terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP (Mantan Kepala BPKD Kab. Takalar Tahun 2020).
Gazali Machmud dituntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Tambang Pasir Laut Takalar dengan dakwaan Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020, Selasa (19 September 2023)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti merugikan Negara / Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Sebelumya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut Umum Kejati SulSel telah membacakan Tuntutan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP sebagai berikut : 1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud, ST.MAP selama 1 (satu) tahun dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel dan Terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.










