Polda Sulsel Tetapkan 32 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, rilis.news — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25), menjelaskan bahwa dari total 32 tersangka, 14 orang terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait kasus di Kantor DPRD Kota Makassar.

Rincian Para Tersangka
14 Tersangka Kasus Kantor DPRD Sulsel: Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Para tersangka terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur.

Tersangka dewasa: RN (19), RHM (22), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Tersangka anak: MIS (17).

18 Tersangka Kasus Kantor DPRD Kota Makassar:

Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Makassar. Para tersangka terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.

Tersangka dewasa:

MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Tersangka anak: FTR (16), MAF (16), MAY (15), dan IA (16) 

Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk:

Kasus Kantor DPRD Sulsel: Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan Pidana.

Kasus Kantor DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (Pembakaran/Perusakan dengan Api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan Bersama), Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan Pidana), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian).

Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.

Berita Terkait

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare
Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10
Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak
Bupati dan DPRD Tana Toraja Enggan Teken Pernyataan Tolak Geotermal Bittuang
Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas
Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru