BULUKUMBA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045 di Ruang Rapat Komisi IV, Selasa (6/1/2026).
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menetapkan arah pembangunan dan tata ruang kabupaten untuk dua dekade mendatang.
Mengawali agenda, Pansus II melaksanakan rapat internal untuk memilih pimpinan. Forum menyepakati Dr. Supriadi (Fraksi PKS) sebagai Ketua Pansus II dan Kaspul BJ (Fraksi Persatuan Demokrasi) sebagai Wakil Ketua.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota lintas fraksi serta jajaran eksekutif, termasuk Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas PUTR, Bapperida, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Pansus II, Dr. Supriadi, menegaskan bahwa pembahasan RTRW merupakan instrumen krusial yang menentukan pola pembangunan, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Bulukumba hingga tahun 2045.
”Pembahasan ini menentukan arah tata ruang Bulukumba 20 tahun ke depan. Pansus memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan,” tegas Supriadi.
Ia meminta seluruh anggota Pansus dan OPD terkait mencurahkan pikiran secara maksimal guna mendalami substansi materi.
Menurutnya, proses ini tidak boleh sekadar formalitas, mengingat dokumen RTRW akan menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang daerah.
Penyusunan Ranperda RTRW 2025–2045 bertujuan mewujudkan penataan wilayah yang terencana dan berkeadilan. Dokumen ini nantinya berfungsi sebagai pedoman hukum dalam mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Bulukumba.










