PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan dan menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare periode 2019–2024 berinisial HM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan bibit sapi.
Penahanan ini dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat atas penyelewengan bantuan yang bersumber dari program pokok pikiran (pokir) DPRD pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Akibat perbuatan tersangka yang diduga menyalahgunakan 19 dari 35 ekor bibit sapi bantuan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp223.644.220,00.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Darfiah, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Parepare.
”Hari ini kami melakukan press rilis penetapan tersangka dan penahanan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama inisial HM dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan bibit sapi kepada masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanaan tahun anggaran 2023,” ujar Darfiah.
Proses penahanan terhadap HM, yang menjabat anggota DPRD periode 2019–2024, dilakukan setelah pemeriksaan intensif di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare sejak sore hari. Sekitar pukul 19.20 WITA, tersangka yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda (pink) langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari usulan HM atas Kelompok Tani Lawalani sebagai penerima bantuan 35 ekor sapi. Namun, dari total kuota tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa hanya 16 ekor sapi yang didistribusikan kepada anggota kelompok tani. Sisa 19 ekor sapi lainnya diduga kuat telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh HM untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Parepare, nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan penyimpangan ini mencapai angka Rp223.644.220,00.
Kejari Parepare menyangkakan HM melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan rincian sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18.
- Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18.
Kejari Parepare menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.










