PAREPARE (rilis.news)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengumumkan pelaksanaan kesiapan pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024.
Pelaksanaan Pengumuman tersebut dilakukan KPU Kota Parepare di Hotel Kenari Kota Parepare, Jumat (03/05/2024).
Koordinator Bidang Tekhnis Pelaksanaan KPU Kota Parepare, Nur Islah, mengatakan, pelaksanaan pendaftaran bakal calon perseorangan serta dukungan secara juknis belum terbit secara keseluruhan. Namun KPU RI telah menerbitkan keputusan perihal pencalonan Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya serta Wali Kota dan Wakilnya.
Nur Islah, menjelaskan, bakal calon perseorangan sendiri setiap daerah dengan jumlah 250 jiwa paling sedikit 10%. Untuk Kota Parepare sendiri dengan jumlah Pemilih pada DPT Pemilu 2024 itu sebanyak 109.653 sehingga setiap bakal calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan minimal 10.966 dukungan dengan sebaran 50% wilayah yang ada di Kota Parepare.
“Jadi untuk Kota Parepare itu harus penuhi sebanyak 10.966 syarat dukungan yang minimal tersebar di tiga kecamatan,”jelas dia.
Untuk tahapan penyerahan dukungan lanjut Nur Islah, itu dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sementara untuk pendaftaran sendiri nantinya itu akan dimulai pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.
Terkait dengan persyaratan dukungan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Penacatatn Sipil, Nur Islah mengatakan, tidak boleh orang yang dengan status sebagai TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwascam, Pangawas TPS, termasuk didalamnya masing-masing pegawai Sekretariat, lanjut itu juga termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya tang diatur dalam Peraturan atau undang-undang.
Nur Islah, menambahkan, untuk persyaratan pendaftaran sendiri, dalam aturannya itu telah ditetapkan yang diserahkan dal bundel dokumen yakni KTP elektronik, atau Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kalau Untuk Kota Parepare sendiri, Dinas Kependudukan dan Penacatatn Sipil telah memberikan pengakuan jika pihaknya memastikan tidak ada lagi Suket, maka kemudian kita tidak tahu seperti apa sistem mereka, tapi kami tentunya tidak mempermasalahkan jika memang ditemukan ada Suket, selama saat di verifikasi memang betul suket tersebut sesuai dengan yang ada,”pungkasnya










