Kejati Sul-sel Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 1,1 Miliar untuk Kejari Pinrang

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​MAKASSAR, Rilis.News – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menandatangani berita acara serah terima aset rampasan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang kepada Kejari Pinrang. 

Acara ini berlangsung di Kejati Sulsel pada Kamis (18/9/2025).
​Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah dan bangunan permanen di Jalan Peladuk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. 

Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari terpidana Agus Sulo alias Lagu, yang telah memiliki putusan hukum tetap.

​”Aset tersebut dirampas untuk negara dengan nilai perolehan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 1.178.642.000,00,” kata Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, Andi Sundari, yang mewakili Kepala Kejati Sulsel.

​Penyerahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 122/PID.SUS/2020/PT.MKS dan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 237/PID.SUS/2019/PN.SDR.

​Optimalisasi Aset Tindak Pidana
​Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa serah terima ini adalah bagian dari upaya konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset dari tindak pidana.

​”Asset recovery tidak hanya sebatas penelusuran dan perampasan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti melalui pelelangan, hibah, atau penetapan status penggunaan,” ujar Emilwan.

​Acara ini, kata Andi Sundari, merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

​Hadir dalam acara ini antara lain Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel Andi Sundari, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI Emilwan Ridwan, Asisten Pembinaan Kejati Sulsel Abdillah, Kepala Kejari Sidenreng Rappang Sutikno, dan Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara.

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Parepare Raih Juara 3 Polantas Menyapa di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70
PAM Tirta Karajae Siagakan Pompa Lanyer Suplay Distribusi Air IPA 2
​Api Mengamuk di Jalan Menara, Sinergi Empat Instansi Padamkan Kebakaran
Damkar Parepare Apresiasi PAM Tirta Dukung Suplai Air Saat Kebakaran
Reses Parman Agoes Mante Soroti Kendala Bantuan Pendidikan dan Lampu Jalan
Kisruh Turnamen Domino Walikota Cup di Parepare Diselidiki Polisi
Ketua DPRD Parepare Soroti Kebocoran PAD, Minta Optimalisasi Penerimaan Daerah
Anggota DPRD Parepare Andi Muhammad Fudail Serap Aspirasi Warga Soreang saat Reses
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:29 WITA

Sat Lantas Polres Parepare Raih Juara 3 Polantas Menyapa di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Rabu, 24 September 2025 - 10:31 WITA

PAM Tirta Karajae Siagakan Pompa Lanyer Suplay Distribusi Air IPA 2

Selasa, 23 September 2025 - 12:57 WITA

​Api Mengamuk di Jalan Menara, Sinergi Empat Instansi Padamkan Kebakaran

Selasa, 23 September 2025 - 12:50 WITA

Damkar Parepare Apresiasi PAM Tirta Dukung Suplai Air Saat Kebakaran

Jumat, 19 September 2025 - 14:27 WITA

Kejati Sul-sel Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 1,1 Miliar untuk Kejari Pinrang

Jumat, 19 September 2025 - 13:34 WITA

Kisruh Turnamen Domino Walikota Cup di Parepare Diselidiki Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 17:37 WITA

Ketua DPRD Parepare Soroti Kebocoran PAD, Minta Optimalisasi Penerimaan Daerah

Kamis, 18 September 2025 - 17:28 WITA

Anggota DPRD Parepare Andi Muhammad Fudail Serap Aspirasi Warga Soreang saat Reses

Berita Terbaru