MAKASSAR, Rilis.News – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menandatangani berita acara serah terima aset rampasan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang kepada Kejari Pinrang.
Acara ini berlangsung di Kejati Sulsel pada Kamis (18/9/2025).
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah dan bangunan permanen di Jalan Peladuk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari terpidana Agus Sulo alias Lagu, yang telah memiliki putusan hukum tetap.
”Aset tersebut dirampas untuk negara dengan nilai perolehan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 1.178.642.000,00,” kata Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, Andi Sundari, yang mewakili Kepala Kejati Sulsel.
Penyerahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 122/PID.SUS/2020/PT.MKS dan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 237/PID.SUS/2019/PN.SDR.
Optimalisasi Aset Tindak Pidana
Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa serah terima ini adalah bagian dari upaya konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset dari tindak pidana.
”Asset recovery tidak hanya sebatas penelusuran dan perampasan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti melalui pelelangan, hibah, atau penetapan status penggunaan,” ujar Emilwan.
Acara ini, kata Andi Sundari, merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.
Hadir dalam acara ini antara lain Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel Andi Sundari, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI Emilwan Ridwan, Asisten Pembinaan Kejati Sulsel Abdillah, Kepala Kejari Sidenreng Rappang Sutikno, dan Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara.