Makassar, Rabu (5/3/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum‑ham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pendampingan pembentukan produk hukum daerah dan penyusunan naskah akademik.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel oleh Kepala Kanwil Andi Basmal dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir .
Andi Basmal: Pemberdayaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Dalam sambutannya, Andi Basmal menyatakan bahwa sepanjang 2024, perancang dari Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 957 produk hukum daerah. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat sistem hukum di daerah .
Menurut Andi, perjanjian ini bukan sekadar pelengkap administratif, tetapi merupakan implementasi amanat undang‑undang agar wilayah Sulsel memiliki produk hukum yang berkualitas dan sesuai kaidah perundang‑undangan.
DPRD Parepare: Dorong Regulasi yang Pro-Masyarakat
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengapresiasi kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya regulasi yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Ia berharap pembentukan Perda bisa lebih optimal dengan dukungan teknis dari Kanwil .
Henny Widyawati, Kadiv P3H di Kemenkum Sulsel, menyebutkan bahwa tahun lalu DPRD Parepare telah mengharmonisasi empat produk hukum daerah. Dengan PKS ini, ia berharap jumlahnya akan meningkat secara signifikan .
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Sekretariat DPRD, pejabat Pemkot Parepare, serta para perancang dari Kanwil.
Perkuat tata kelola daerah: Regulasi daerah yang sinkron dengan kaidah perundang‑undangan pusat meningkatkan kepastian hukum.
Sinergi kelembagaan: Kolaborasi antara eksekutif daerah dan Kanwil menciptakan regulasi yang disusun secara lebih matang dan komprehensif.
Manfaat langsung bagi warga: Perda yang solid berpotensi memenuhi kebutuhan dan melindungi hak masyarakat lokal.










