Parepare, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera mengembalikan sisa dana hibah dari penyelenggaraan Pilkada 2024 ke kas daerah. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan unsur DPRD, KPU, Bawaslu, Pemerintah Kota, serta Tim Pakar dan instansi terkait .
RDP digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir dan dihadiri Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir. Hasilnya, terungkap bahwa KPU masih menyisakan dana sebesar Rp6,5 miliar, sementara Bawaslu sekitar Rp255 juta .
Kamaluddin menegaskan bahwa sejak 20 Februari 2025 — saat tahapan Pilkada resmi ditutup dan tidak ada lagi kegiatan yang membutuhkan dana tersebut. Oleh karena itu, dana yang tersisa harus segera disetor ke kas daerah, agar dapat digunakan dalam perubahan APBD periode April 2025 melalui peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) .
Detail pengembalian dana
KPU Parepare telah mengembalikan sekitar Rp5,395 miliar ke kas daerah pada 17 April 2025.
Bawaslu Parepare juga telah menyetorkan sisa dana senilai Rp255 juta sejak 19 Maret 2025 .
Total dana yang kembali ke kas daerah mencapai lebih dari Rp5,6 miliar, yang selanjutnya ditetapkan sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) 2024 .
Efisiensi dan akuntabilitas anggaran: Penarikan kembali dana hibah sesuai instruksi Presiden (Inpres No.1/2025) dan Surat Edaran Mendagri terkait efisiensi APBD 2025 .
Memperkuat keuangan daerah: SILPA ini akan digunakan untuk menyokong program prioritas dan refocusing anggaran pasca-Pilkada. Kepala BKD menyatakan dana tersebut sudah resmi masuk ke kas daerah dan siap direalokasi untuk kebutuhan masyarakat .
Dengan tindakan tegas DPRD Parepare dan pengembalian dana dari KPU & Bawaslu, pemerintah daerah kini mendapatkan tambahan ruang fiskal untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.










