Parepare – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare, sepanjang triwulan ketiga tahun 2025, berhasil menyita total 1.771.880 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh) batang rokok ilegal.
Penindakan yang berlangsung hingga 30 September 2025 di wilayah pengawasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) ini merupakan hasil dari 171 kali kegiatan penindakan agresif terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya masif ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.
Rincian Hasil Penindakan Barang Ilegal
Kinerja penindakan Bea Cukai Parepare menunjukkan peningkatan signifikan hingga akhir triwulan ketiga 2025. Selain jutaan batang rokok tanpa pita cukai, petugas juga menyita 298,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai estimasi barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, menjelaskan bahwa wilayah Kota Parepare mencatatkan angka penindakan tertinggi, yakni dengan total penyitaan 485.940 batang rokok ilegal.
Strategi Pemberantasan dan Koordinasi Lintas Sektoral
Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Parepare fokus pada strategi pengawasan hingga tingkat pengecer. Rokok-rokok ilegal tersebut, berdasarkan temuan, umumnya diperjualbelikan melalui toko kelontong skala kecil.
Bea Cukai Parepare secara berkelanjutan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Dawny Marbagio menekankan pentingnya sinergi ini dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila ditemukan barang ilegal agar segera ditindak,” ujar Dawny.
Koordinasi ini merupakan upaya kolektif untuk memastikan kepatuhan hukum di seluruh wilayah Sulselbar.
Kinerja Penerimaan Negara
Sebagai informasi kontekstual, Bea Cukai Parepare juga mencatatkan prestasi dalam bidang penerimaan. Per 30 September 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp66,10 miliar, melampaui sasaran yang ditetapkan sebesar Rp57,87 miliar atau mencapai 114,23 persen. Selain itu, penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) tercatat sebesar Rp9,5 miliar. Capaian ini diharapkan dapat terus bertambah hingga akhir tahun fiskal.










