Taufan Pawe Sebut Penghapusan Presidential Threshold Langkah Maju Pembangunan Demokrasi Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), merupakan sebuah langkah baru bagi Demokrasi Indonesia dalam menentukan Calon Pemimpin Negara ini pada Era mendatang.

Pasalnya dengan kebijakan Penghapusan Presidential Threshold tersebut akan membuka ruang bagi Partai Politik Peserta Pemilu untuk mencalonkan Kadernya dalam perhelatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menjadi agenda lima tahunan di Indonesia.

Menanggapi Putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, mengaku, mengapresiasi langkah yang diambil Mahkamah Konstitusi dalam melakukan evaluasi dan juga membuka peluang terciptanya Pemilu yang lebih luas lagi kepada masyarakat Indonesia.

“Penghapusan Presidential Threshold tersebut merupakan langkah maju pembangunan demokrasi di Indonesia, dan kami atas nama Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar sangat mengapresiasi keputusan tersebut,”katanya.

Ketua DPD Golkar Sulsel ini juga mengaku, kebijakan tersebut juga nantinya akan dikawal dalam Penyusunan norma undang-undang yang berkaitan tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tentunya itu akan dilakukan kolaborasi dengan Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara itu sendiri.

“Kami pastinya akan melibatkan semua pihak dan mengawal keputusan tersebut untuk dimasukkan dalam undang-undang Pemilu, termasuk akan berkonsultasi dengan Pemerintah dan Penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum terkait penentuan norma Undang-undang yang berkaitan dengan Keputusan yang telah dituangkan MK dalam putusannya tersebut, sehingga apa yang diputuskan tentunya akan menjadi pedoman kita dalam menyusun Undang-undang Pemilu,,”ungkap dia.

Taufan juga menilai Putusan tersebut juga akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat, karena dengan Keputusan tersebut akan hadirnya beberapa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, karena seluruh Partai yang ikut dalam Pemilu berpeluang untuk mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu mendatang.

“Masyarakat pastinya kedepan akan banyak pilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden karena tidak ada batasan Presidential Threshold, dan tentunya itu juga akan menguntungkan bagi Partai Politik dalam mengusung Kadernya pada Perhelatan Lima tahunan tersebut, karena masing-masing Partai Politik mendapatkan peluang yang sama dalam mengusul Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,”ungkap dia.

Anggota DPR RI Dari Dapil Sulsel 2 ini menilai, jika pelaksanaan Pemilu dengan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang lebih banyak juga bisa mengurangi Polarisasi karena persaingan secara individu berbeda jika persaingan cukup banyak karena ada banyak pilihan.

“Keputusan ini saya pikir juga bagus dalam mengurangi Polarisasi dalam masyarakat kita dimana itu akan berdampak pada tidak rukunnya masyarakat, hingga konflik horisontal dimana-mana,”jelasnya.

Dirinya juga memastikan kebijakan itupun akan dia kawal sebagai Anggota Komisi II termasuk nantinya jika UU Omnibus Law Politik akan dibahas agar dituangkan dalam UU tersebut.

Berita Terkait

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri
Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga
PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare
Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10
Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak
Bupati dan DPRD Tana Toraja Enggan Teken Pernyataan Tolak Geotermal Bittuang
Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas
Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:15 WITA

Kapolres Parepare Buka Puasa Bersama Tahanan, Beri Motivasi Perbaiki Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WITA

Lapas Parepare Fasilitasi WBP untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:56 WITA

PLN Indonesia Power UBP Barru Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama di Parepare

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:15 WITA

Mario Bakti Group Bedah 10 Rumah Warga dan Bagikan Sembako di Hari Jadi ke-10

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:21 WITA

Safari Ramadan Partai Gelora Parepare, Sumbang Masjid dan Bantu Pegawai Syarak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:04 WITA

Kejati Sulsel Tegaskan Tak Ada Kompromi, Mira Hayati Resmi Dieksekusi ke Lapas

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:24 WITA

Dipimpin drh Nurdin, Satgas PMK Parepare Beri Layanan Kesehatan Hewan Terpadu di Bacukiki

Senin, 9 Februari 2026 - 12:55 WITA

Mahasiswa Ditemukan Tewas Tergantung di Balkon Lantai 4 Kafe Alya Parepare

Berita Terbaru