MAKASSAR – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya penerapan “jalan tengah” dalam sistem pemilihan umum untuk menjaga keseimbangan kepentingan politik dan mewujudkan keadilan konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional bertajuk “Demokrasi, Kekuasaan, dan Keadilan Konstitusional” yang diselenggarakan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Acara ini menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, sebagai pembicara kunci (Keynote Speaker), serta Executive Director Trias Politika Strategis (Triaspols) Indonesia, Agung Baskoro, sebagai narasumber.
“Demokrasi membutuhkan jalan tengah agar mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan politik sekaligus menghadirkan keadilan konstitusional,” ujar Taufan di hadapan peserta webinar.
Politisi Golkar ini menekankan bahwa demokrasi yang sehat harus menghindari kutub ekstrem dan wajib mengakomodasi prinsip representasi, akuntabilitas, serta stabilitas pemerintahan.
“Sistem pemilihan umum yang kita bangun harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, bukan sekadar prosedural,” tegasnya.
Untuk menciptakan pemilu berkualitas, Taufan merinci sejumlah syarat utama yang mencakup regulasi tegas, peserta patuh aturan, pemilih cerdas, hingga netralitas birokrasi.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi.
“Digitalisasi tata kelola pemilu sangat penting untuk mewujudkan proses yang transparan dan efisien dengan dukungan masyarakat sipil yang kritis,” tambahnya.
Mantan Walikota Parepare dua periode ini juga menggarisbawahi posisi strategis partai politik dalam pendidikan politik dan peningkatan kualitas demokrasi. Menurutnya, partai memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong tingginya partisipasi publik.
“Optimalisasi fungsi partai politik, sosialisasi pendidikan politik, dan komunikasi politik harus menjadi prioritas bersama,” jelas Taufan.
Terkait aspek hukum, ia mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara pemilu wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara meningkatkan pemahaman hukum dan menerapkan merit system dalam rekrutmen.
Taufan mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat kelembagaan yang independen.
Ia juga menyarankan seleksi penyelenggara pemilu menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup kecerdasan intelektual hingga spiritual.
“Masukan publik dan akademisi menjadi kunci penting bagi legitimasi demokrasi kita,” pungkasnya.










