Parepare, Sulawesi Selatan – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun 2025 di Kota Parepare tengah menjadi sorotan. Banyak orang tua mengeluhkan tidak transparannya proses seleksi dan dugaan diskriminasi dalam penerapan sistem zonasi.
Salah satu orang tua siswa, Lia, menyuarakan kekecewaannya usai anaknya ditolak masuk SD Negeri 5 Parepare, meskipun jarak rumahnya hanya 500 meter dari sekolah tersebut.
“Jelas sangat kecewa. Saya daftarkan lewat jalur domisili karena memang berada dalam zona sekolah, dan usia anak saya juga memenuhi syarat. Tapi nyatanya ditolak. Sementara banyak yang diterima justru rumahnya jauh, bahkan sampai 5.000 meter,” ujar Lia kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data zonasi dan keputusan akhir pihak sekolah. Padahal, sistem zonasi nasional ditujukan untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi semua warga.
Menanggapi polemik ini, Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menyatakan akan membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB tingkat SD.
“Kami tidak ingin ada ketidakadilan dalam pendidikan dasar. Tim investigasi akan segera diturunkan ke sekolah-sekolah, termasuk SD Negeri 5, untuk memastikan proses seleksi benar-benar objektif,” tegas Hermanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur, mengakui bahwa proses seleksi SD belum sepenuhnya terintegrasi dengan aplikasi resmi milik Pemkot. Ia menyebutkan bahwa SD Negeri 5 memiliki kuota 84 siswa dengan rincian 79 untuk jalur domisili, 1 afirmasi, dan 4 mutasi.
“Terkait SD, memang belum sepenuhnya kita lakukan melalui aplikasi SPMB. Masih ada kebingungan dalam menentukan zona, terutama karena sekolah-sekolah di kota ini letaknya berdekatan,” kata Makmur.
Ia menambahkan, meski aplikasi mencatat data seperti jarak dan usia, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing sekolah.
“Aplikasi itu hanya alat bantu informasi. Sekolah yang memutuskan berdasarkan banyak faktor,” ujarnya.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi sistem pendidikan di daerah, khususnya dalam menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Hasil investigasi dari Pemkot Parepare pun kini dinanti publik.










