Bupati Sinjai dan Pengadilan Agama Resmi Bersinergi: Fokus Layanan Dispensasi Kawin, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial
Sinjai – Dalam upaya signifikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Pengadilan Agama Sinjai secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dan Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai pada Rabu pagi (29/10).
Acara penting ini disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Sekretariat Daerah (Setdakab.) Sinjai, serta Camat Sinjai Utara.
Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas dukungan, termasuk pemberian lahan untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap sinergi ini. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk memperkuat akses keadilan, terutama bagi perempuan, anak, dan keluarga yang membutuhkan perlindungan hukum serta sektor kesejahteraan sosial.
Bupati berkomitmen bahwa Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan kolaborasi dan memastikan tersedianya fasilitas yang memadai agar setiap warga, termasuk di daerah terpencil, dapat merasakan manfaat dari layanan hukum yang ada.
Bupati berharap kerja sama ini berlanjut dengan berbagai inovasi yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sinjai.
Adapun Nota Kesepakatan ini mencakup sinergi lintas sektor, meliputi:
- Dengan DP3A P2KB: Sinergitas dalam pemberian layanan konseling, pendampingan, dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin.
- Dengan Dinas Sosial: Sinergitas dalam pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial dan ekonomi nasional, serta pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar.
- Dengan Dinas Kesehatan: Sinergitas dalam pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan.
- Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Sinergitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak serta fasilitasi sidang keliling.










