PAREPARE, Rilis.news – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan modal Pemkot pada Perumda umum daerah air minum Tirta Karajae (Pam Tirta Karajae) Senin (4/9/2023).
Anggota Komisi III H. Nasarong, menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan dalam hal pemenuhan air bersih kepada masyarakat, Komisi III menilai perlunya penguatan modal Pemkot Parepare dengan melakukan penambahan penyertaan modal pada PAM Tirta Karajae.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU dan peraturan perbendaharaan negara dinyatakan bahwa penyertaan modal oleh pemkot pada perusahaan daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Adapun besaran penyertaan modal pemkot pada PAM Tirta Karajae ditetapkan senilai: Rp. 75, 748 Milyar lebih diakumulasikan sebagai modal yang disetor berdasarkan Perda No.10 tahun 2021 Tentang Perunda PAM Tirta Karajae.
Dengan adanya penambahan modal Pemkot pada Pam Tirta Karajae, maka Perda terkait dengan perubahan modal dasar yang sebelumnya menjadi RP. 239, 945 Milyar lebih.
Diakhir penjelasanya, Komisi III mengapresiasi kinerja PAM Tirta Karajae yang dinilai sangat baik dalam hal pemenuhan air bersih terhadap masyarakat Parepare.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Parepare bersama Pam Tirta Karajae telah melakukan konsultasi publik sebagai rangkaian penyusunan Ranperda ini.










