Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji **Maktour Travel** terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi **penghilangan barang bukti** yang dapat menghambat proses hukum.
“Dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel di Jakarta, tim penyidik memperoleh petunjuk awal adanya upaya penghilangan barang bukti,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers, Jumat (15/8/2025).
KPK Ancam Jerat Pasal Obstruction of Justice
Budi menegaskan bahwa KPK sedang mengevaluasi temuan tersebut dan tidak akan ragu menjerat pihak yang terlibat dalam upaya **merintangi penyidikan**.
“Kami tidak segan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice terhadap siapa pun yang menghalangi penyidikan, termasuk dengan cara menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku yang sengaja menghambat proses hukum.
Maktour Travel Terkait Kasus Kuota Haji Kemenag
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas dugaan penyimpangan kuota haji 2024, di mana sejumlah biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik **calo kuota** dan **pungutan liar**.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan menginterogasi beberapa pejabat Kemenag terkait kasus ini. Maktour Travel menjadi salah satu pihak yang turut diperiksa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Maktour Travel belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebut bahwa perusahaan sedang berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk klarifikasi lebih lanjut.
Analisis: Pola Penghilangan Bukti dalam Kasus Korupsi
Mantan penyidik KPK Johan Budi mengatakan, penghilangan barang bukti kerap terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan oknum swasta.
“Ini modus klasik untuk mengaburkan jejak kejahatan. Namun, KPK punya alat untuk melacak dokumen digital, sehingga upaya penghilangan bukti fisik tidak selalu efektif,” ujarnya.
KPK diperkirakan akan memperluas penyelidikan dengan memanggil lebih banyak pihak terkait dalam waktu dekat.










