Jakarta, – Sebuah manuver tak terduga dari Istana Presiden akhirnya membuka blokir jutaan rekening “mati suri” yang sempat membuat cemas masyarakat.
Setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Rabu (30/7/2025), tak butuh waktu lama bagi PPATK untuk mengumumkan kabar baik: sebagian rekening dorman yang diblokir kini bisa diakses kembali!
Kabar ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, yang memastikan proses pembukaan rekening berjalan cepat.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali. Proses ini masih terus berjalan karena laporannya masih terus masuk,” ujar Natsir kepada awak media.
Sebelumnya, data PPATK per Mei 2025 menunjukkan angka fantastis: 31 juta rekening diblokir karena tidak aktif, dengan total dana mengendap mencapai Rp6 triliun.
Pemblokiran ini berasal dari laporan 107 bank. Mayoritas rekening bahkan sudah dorman lebih dari lima tahun, dan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan nilai mencapai Rp428,61 miliar.
Kini, nasabah bisa bernapas lega. Natsir Kongah menjamin dana di rekening dorman tetap aman 100 persen dan tidak akan hilang.
“Jangan pernah khawatir, dana dalam rekening itu terjamin 100 persen,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara regulasi, nasabah memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan keberatan. Namun,
“pada praktiknya, kalau sesuai ketentuan, rekening bisa diaktifkan kembali di hari yang sama.”
Meski menimbulkan sedikit gejolak, pemblokiran rekening dorman ini sejatinya adalah langkah antisipasi PPATK dalam memberantas kejahatan.
Natsir mengungkapkan, rekening tak aktif sangat rawan disalahgunakan untuk beragam tindak pidana seperti jual beli rekening, narkotika, korupsi, peretasan, hingga judi online.
PPATK bahkan menemukan data mengejutkan: 10 juta rekening penerima bansos tak pernah digunakan dengan dana mengendap Rp2,1 triliun.
Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dorman, dengan nilai mencapai Rp500 miliar.
“Ini bentuk mitigasi risiko karena kami menemukan rekening-rekening dorman sering digunakan dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir,” pungkas Natsir.
Langkah pemblokiran, dan kini pembukaannya setelah intervensi langsung dari Presiden, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan keamanan finansial dan kenyamanan masyarakat.










