Takalar — Pemerintah Kabupaten Takalar mengambil langkah tegas terhadap bangunan retail modern yang tidak mengantongi izin resmi. Dua bangunan toko modern di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, resmi disegel oleh tim gabungan, Rabu (28/5/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari implementasi moratorium izin toko modern yang diberlakukan melalui surat Bupati Takalar nomor 500.3.1/1056/SETDA, tertanggal 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembangunan toko modern untuk sementara dihentikan, terutama di wilayah kota Takalar yang dinilai telah melebihi kapasitas pasar dan menyebabkan ketimpangan sebaran toko.
Tim gabungan yang melakukan penyegelan terdiri dari Satpol PP, Dinas PUTRKP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Kasatpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bupati.
“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” jelasnya.
Kebijakan moratorium ini diambil sebagai upaya mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Pemerintah juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk menilai sebaran, jumlah, dan jarak toko modern terhadap potensi pasar di tiap wilayah.










