JAKARTA, rilis.news – Pengecekan keabsahan sertipikat tanah kini menjadi lebih ringkas seiring dengan meningkatnya jumlah kepemilikan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) di masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, Sertipikat-el yang telah beredar mencapai 6.145.774 dokumen.
Penerapan Sertipikat-el oleh ATR/BPN ini membawa efisiensi signifikan, tidak hanya bagi masyarakat pemilik hak, tetapi juga bagi para profesional seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Yuni (44), seorang staf PPAT di Kabupaten Bekasi, mengakui bahwa implementasi Sertipikat-el sangat membantu pekerjaannya. “Klien sudah banyak yang memiliki Sertipikat Elektronik. Prosesnya sangat mudah, saya hanya perlu memindai (scan) kode batang melalui Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” jelasnya.
Bagi pemegang Sertipikat-el, keabsahan dokumen dapat dipastikan dengan cepat hanya dengan dua cara: memindai kode batang (barcode) atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
Apabila menggunakan fitur pemindaian kode batang, aplikasi akan langsung menampilkan bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah yang valid. Sementara itu, pengecekan menggunakan NIB akan menyajikan informasi lengkap terkait posisi bidang, jenis bidang tanah (seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, atau Tanah Adat), serta legenda persil.
Kemudahan ini sangat kontras dengan proses verifikasi sertipikat yang masih berbentuk buku atau analog. Yuni menyebutkan, pengecekan sertipikat analog membutuhkan langkah yang jauh lebih banyak, meliputi pemeriksaan keaslian fisik, pencocokan data pemegang hak, nomor hak, luas, dan letak tanah dengan dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis di kantor pertanahan.
”Jika sertipikat masih analog, banyak sekali yang harus diverifikasi. Dengan Sertipikat Elektronik, keabsahannya dapat dipastikan secara langsung melalui aplikasi. Ini membuat kita dapat memastikan apakah bidang tanah sudah terdaftar atau belum dengan lebih ringkas,” pungkas Yuni.










