PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Anggota Banggar sekaligus Ketua Komisi I DPRD Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, mengungkapkan bahwa postur APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp24 miliar, meskipun angka tersebut masih berada dalam batas aman yang diizinkan undang-undang. Proses persetujuan bersama atau pengesahan APBD ini direncanakan akan dipercepat menjadi tanggal 24 atau 25 November 2025.
Postur Anggaran dan Kepatuhan Regulasi
Dr. H. Kamaluddin Kadir menjelaskan bahwa defisit tersebut muncul dari perbandingan total belanja dan pendapatan daerah. Total belanja dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp889.144.028.265, sedangkan total pendapatan berada di angka Rp865.309.222.265.
”Kalau kita melihat defisit, kurang lebih 24 miliar,” terang Dr. H. Kamaluddin Kadir, Rabu (26/11/2025).
Ia memastikan bahwa defisit ini tidak melanggar ketentuan fiskal nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara, defisit tersebut masih berada di bawah ambang batas normal, yakni di bawah 3% dari total pendapatan.
Agenda Paripurna dan Percepatan Pengesahan
Agenda legislatif yang berlangsung sejak Rabu (25/11/2025) melibatkan rapat paripurna Banggar, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap APBD 2026. Selain itu, DPRD juga menjadwalkan pandangan akhir fraksi terkait dua rancangan peraturan daerah (Perda) penting.
Dua Perda yang dibahas adalah:
- Rancangan Perda tentang perencanaan pembangunan dan penguatan yang berbasis partisipasi masyarakat.
- Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2010 mengenai dana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Menurut jadwal Badan Musyawarah (Bamus), proses pengesahan APBD 2026 akan berlangsung lebih cepat dari biasanya. “Rencana tanggal 24 atau 25 (November 2025) akan sudah persetujuan bersama,” ujar Kamaluddin. Percepatan ini dimungkinkan karena adanya penyesuaian dan pemotongan, sehingga tidak memerlukan pembahasan yang terlalu panjang di tingkat komisi gabungan.










